Ulasan Lengkap: Tentang Notaris di Lumajang

Notaris Lumajang, Kamis 02 Januari 2020.

Saat tulisan ini dibuat Notaris di Lumajang tidaklah banyak seperti di kota-kota lain. Data ini bisa dilihat di Publikasi ATR/BPN. Totalnya 12 Pejabat saja yang ada di Lumajang. Amat berbeda jauh kalau mau dibandingkan dengan kota tetangganya Kabupaten Jember, yang sudah mencapai 100 lebih Pejabat Notaris/ PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Persebaran Notaris/ PPAT di daerah-daerah Indonesia tidaklah merata, hal ini disebabkan oleh banyak faktor, khususnya wilayah Lumajang yang terkenal adem ayem, sehingga tidak banyak Calon Notaris/ PPAT yang berminat ditempatkan di wilayah Lumajang.

Kabupaten Lumajang sendiri adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Ibu kotanya adalah Lumajang. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Probolinggo di utara, Kabupaten Jember di timur, Samudra Hindia di selatan, serta Kabupaten Malang di barat. Kabupaten Lumajang terletak di wilayah Tapal Kuda, Jawa Timur.
Notaris Lumajang

Ulasan Lengkap Tentang Notaris

 Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Tugas Notaris

  1. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking).   Membuat kopi dari asli surat dibawa tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
  2. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir).
  3. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
  4. Membuat risalah lelang.
  5. Membetulkan akta yang berhubungan dengan pertanahan.
  6. Membuat akta kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang telah di tanda tangan, dengan membuat berita acara (BA) dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada minuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor BA pembetulan, dan salinan tersebut dikirimkan ke para pihak (pasal 51 UUJN).

Kewajiban Notaris menurut UUJN (pasal 16)

  1. Bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait grosse akta, salinan akta dan kutipan akta berdasarkan minuta akta;
  2. Wajib memberikan dalam perbuatan hukum;
  3. Membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol Notaris, dan notaris menjamin kebenarannya; Notaris tidak wajib menyimpan minuta akta apabila akta dibuat dalam bentuk akta originali.
  4. Mengeluarkan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam UUJN, kecuali ada alasan untuk menolaknya.
  5. Kewajiban merahasiakan yaitu merahasiakan segala suatu yang berhubungan dengan akta dan surat-surat lainnya adalah untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait.
  6. Menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 bulan menjadi 1 buku/bundel yang memuat tidak lebih dari 50 akta, dan jika jumlahnya lebih maka dapat dijilid dalam buku lainnya, mencatat jumlah minuta akta, bulan dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;Hal ini dimaksudkan bahwa dokumen-dokumen resmi bersifat otentik tersebut memerlukan pengamanan baik terhadap aktanya sendiri maupun terhadap isinya untuk mencegah penyalahgunaan secara tidak bertanggung jawab.
  7. Membuat daftar dan akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga;
  8. Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut uraian waktu pembuatan akta setiap bulan dan mengirimkan daftar akta yang dimaksud atau daftar akta nihil ke Daftar Pusat Wasiat Departemen Hukum Dan HAM paling lambat tanggal 5 tiap bulannya dan melaporkan ke majelis pengawas daerah selambat-lambatnya tanggal 15 tiap bulannya;
  9. Mencatat dalam repotrorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada seiap akhir bulan;
  10. Mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara republik indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
  11. Membacakan akta di hadapan pengahadap dengan dihadiri minimal 2 orang saksi dan ditanda tangani pada saat itu juga oleh para penghadap, notaris dan para saksi;
  12. Menerima magang calon notaris;

Larangan jabatan notaris menurut UUJN (pasal 17)

  1. Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
  2. Meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  3. Merangkap sebagai pegawai negeri;
  4. Merangkap sebagai pejabat negara;
  5. Merangkap sebagai advokat;
  6. Merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta;
  7. Merangkap sebagai pejabat pembuat akta tanah di luar wialayah jabatan notaris;
  8. Menjadi notaris pengganti;
  9. Melakukan profesi lain yang bertentangan dengan norma agam, kesusilaan atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehoramatan dan martabat jabatan notaris.

Kode etiknya notaris

Setiap Notaris yang diangkat harus mengucapkan sumpah yang salah satu isinya adalah “bahwa saya akan menjaga sikap, tingkah laku saya, dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Notaris” (Pasal 4 ayat [2] UUJN). Berarti kode etik profesi Notaris merupakan pedoman sikap dan tingkah laku jabatan Notaris. Kode Etik Notaris ditetapkan oleh Organisasi Notaris (Pasal 83 ayat [1] UUJN).

Berdasarkan Pasal 1 Angka 13 Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No.M-01.H.T.03.01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan, Organisasi Notaris satu-satunya yang diakui oleh Pemerintah adalah Ikatan Notaris Indonesia (“INI”). Kemudian, Kode Etik Notaris yang berlaku saat ini adalah Kode Etik Notaris berdasarkan Keputusan Kongres Luar Biasa INI tanggal 27 Januari 2005 di Bandung (“Kode Etik Notaris”).

Dalam Pasal 1 angka 2 Kode Etik Notaris disebutkan bahwa:
“Kode Etik Notaris dan untuk selanjutnya akan disebut Kode Etik adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan disebut “Perkumpulan” berdasar keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk di dalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris pengganti, dan Notaris Pengganti Khusus.”

Kewenangan pengawasan pelaksanaan dan penindakan kode etik Notaris ada pada Dewan Kehormatan yang berjenjang mulai dari tingkat daerah, wilayah, dan pusat (Pasal 1 angka 8 Kode Etik Notaris).

Diupdate Kamis 02 Januari 2020 oleh Notaris Lumajang
Notaris Lumajang

Pengurusan Sertifikat Tanah, Akta Jual Beli, Hibah, Waris, Akta Pendirian PT, CV, Yayasan, Perkumpulan, NPWP, NIB, Perjanjian, Kuasa, dll Call Center: 081338999229 Notaris Lumajang

Post a Comment

Fast Respon bisa langsung kontak Hp.Wa. 081338999229

Previous Post Next Post