Ulasan Lengkap: Apa itu Akta Notaris oleh Notaris Lumajang

Notaris Lumajang Sabtu 04 Januari 2020

Masyarakat disini wilayah Kabupaten Lumajang secara umum tidak begitu memahami apa yang dinamakan dengan Akta Notaris. Oleh karena itu kita akan bahas lebih dalam terperinci, mulai dari pengertian atau definisi Akta Notaris, macam-macam Akta Notaris, sampai dengan contoh-contoh Akta Notaris.

Secara garis besar, Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (Pasal 1 angka 1 UUJN).

Ketentuan mengenai kewenangan Notaris untuk membuat akta otentik ini diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 (“UUJN”).

Tapi nyatanya tidak semua orang paham apa itu akta notaris. Nah, jika bingung terkait masalah surat penting atau akta yang dikeluarkan notaris, legalitas tanah, mengurus sertifikat, hingga seputar perpajakannya temukan jawabannya di sini!

Untuk itu simak artikel panduan berikut yang bisa membantu memudahkan Anda untuk memahami apa itu akta notaris, mulai dari:
  • Pengertian atau Definisi Akta Notaris
  • Macam-macam Akta Notaris
  • Contoh Akta Notaris

Pengertian atau Definisi Akta Notaris

Pengertian atau definisi Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat.

Perlu dibedakan juga antara pengertian surat dan akta. Surat yang dikeluarkan oleh Notaris bukanlah akta, tapi surat. Notaris biasa mengeluarkan surat untuk kepentingan administrasi dan surat menyurat, seperti surat keterangan (cover note), surat laporan ke Kementerian Hukum dan HAM, dan sebagainya. Pengertian atau definisi Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat.
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat.
Mengenai akta notaris ini, hukum yang mendasarinya adalah Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang berbunyi:

Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya.

Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan.

Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.
Akta Notaris

Macam-macam Akta Notaris

Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang.

Menurut Pasal 1 angka 7 UU 2/2014, Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Dan berikut adalah penjelasan macam-macam akta notaris, yakni:
  • 1. Akta yang dibuat oleh notaris (akta relaas atau akta pejabat)

Akta ini disebut juga akta berita acara, yaitu akta yang dibuat oleh notaris. Memuat uraian secara otentik dari notaris mengenai suatu tindakan yang dilakukan, atau suatu keadaan yang dilihat, atau disaksikan oleh notaris di dalam menjalankan jabatannya sebagai notaris.

Misalnya:
    • Akta berita acara/risalah rapat RUPS suatu perseroan terbatas,
    • Akta pencatatan budel,
    • dan lain-lain.
  • 2. Akta yang dibuat di hadapan notaris/akta pihak (akta partij)

Yaitu akta yang dibuat di hadapan notaris yang memuat uraian dari apa yang diterangkan atau diceritakan oleh para pihak yang menghadap kepada notaris. Misalnya perjanjian kredit dan sebagainya.

Beberapa contoh akta yang bisa dibuat di notaris, mencakup:
  1. Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
  2. Pendirian yayasan
  3. Pendirian badan usaha lainnya
  4. Kuasa untuk menjual
  5. Perjanjian sewa menyewa, perjanjian jual beli
  6. Keterangan hak waris
  7. Wasiat
  8. Pendirian CV termasuk perubahannya
  9. Pengakuan utang, perjanjian kredit dan pemberian hak tanggungan
  10. Perjanjian kerjasama, kontrak kerja
  11. Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain



Notaris Lumajang

Pengurusan Sertifikat Tanah, Akta Jual Beli, Hibah, Waris, Akta Pendirian PT, CV, Yayasan, Perkumpulan, NPWP, NIB, Perjanjian, Kuasa, dll Call Center: 081338999229 Notaris Lumajang

Post a Comment

Fast Respon bisa langsung kontak Hp.Wa. 081338999229

Previous Post Next Post